Presiden Joko Widodo Tandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Presiden Joko Widodo Tandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Presiden Joko Widodo, dalam Konvensi Humas Nasional tahun 2018 menyatakan bahwa peran komunikasi dan humas pemerintah sangat penting untuk menyosialisasikan pesan positif dan prestasi kepada publik, agar terbangun kepercayaan serta reputasi negara dan lembaganya. Kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi salah satu indikator kesuksesan pemerintah dalam melayani publik yang berimplikasi sebagai penanda keberhasilan suatu bangsa. Tepat pada 9 Maret 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.

Harapan yang sedemikian besar dipercayakan kepada Humas Pemerintah, khususnya para pemangku Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat.Untuk itu, para Humas Pemerintah selayaknya dapat terus meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian,dan produktivitas kinerja; dengan mendapatkan  apresiasi sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya.

Hal itulah yang menjadi dasar amandemen Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Perpres tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat,  menjadi momentum bagi Humas Pemerintah untuk melakukan lompatan besar dalam bertransformasi mengikuti dinamika perubahan yang terjadi di tengah masyarakat melalui penyampaian pesan positif dengan semangat optimisme menuju Indonesia Maju. 

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong mengatakan bahwa sudah saatnya Humas Pemerintah khususnya Pranata Humas terlibat dalam pengambilan kebijakan atau program pemerintah, memahami latar belakang, dan lebih dulu memetakan atau memitigasi isu-isu yang berpotensi menjadi krisis komunikasi dalam implementasi kebijakan, tidak lagi sebagai pemadam kebakaran ketika permasalahan terjadi.

Mewakili seluruh Pranata Humas Indonesia, Ketua Umum Iprahumas, Thoriq Ramadhani menyampaikan Ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menkominfo, Menteri PAN RB, Menkeu, Dirjen IKP Kominfo, Deputi SDM Aparatur Kemen PAN RB, Deputi IV KSP, Direktur TKKKP Kominfo, Kepala Biro Humas Setneg, dan para pihak yang telah membantu penetapan Perpres tersebut.

“Tentunya ini menjadi momen yang tepat bagi Pranata Humas untuk semakin terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara melalui tugasnya dalam melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan  kehumasan. Tahun ini khususnya, dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan Presidensi G20,” tutur Thoriq. “Dengan adanya Perpres ini, saya berharap dapat menjadi booster bagi Pranata Humas dalam berkarya mengabdi pada bangsa dan negara,” tambahnya.

Thoriq menyebutkan, berbagai agenda besar Bangsa Indonesia sudah menanti di depan mata. “Presidensi G20 Indonesia, pemindahan Ibu Kota Negara, Asean Summit 2023, dan isu-isu prioritas lainnya menjadi fokus utama kami. Humas Pemerintah berkewajiban memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun kepercayaan publik dan mewujudkan partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam menyukseskan program pemerintah,” pungkasnya.

Post Terkait