Jakarta, Iprahumas - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peninjauan vaksinasi COVID-19 Gotong Royong di PT Unilever Indonesia yang berada di kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (18/5/2021).
"Saya senang sekali bisa bertemu dengan bapak ibu sekalian, vaksinasi gotong royong telah dimulai," ujar Presiden Joko Widodo melalui siaran virtual.
Pelaksaan vaksinasi di atas merupakan pemberian vaksinasi dosis pertama jenis vaksin Sinopharm yang rencananya akan diberikan kepada 320 pekerja. Kegiatan vaksinasi ini akan menyasar 10 ribu orang yang terdiri dari pekerja beserta keluarganya.
Pada kegiatan kali ini juga diselenggarakan di 18 lokasi berbeda di perusahan atau pabrik yang terletak di wilayah Kawasan Industri Jabodetabek dan sekitarnya. Dan Presiden menyapa seluruh tempat yang lainnya secara virtual.
Berdasarkan pantuan Iprahumas, Presiden Joko Widodo tiba di lokasi sekitar pukul 09.13 WIB. Kemudian beliau langsung meninjau satu per satu proses tahapan vaksinasi dari mulai pendaftaran hingga pembagian sertifikasi.
Kedatangan Kepala Negara dilakukan untuk memastikan bahwa vaksinasi perdana ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan. Dengan begitu, vaksinasi yang dilakukan dapat berdampak positif terhadap upaya memutus penyebaran wabah global COVID-19 di dalam negeri.
"Sudah memulai vaksin dari pemerintah gratis sampe saat ini terdapat 23 juta dosis vaksin dari rencana kurang lebih 380 juta dosis vaksin yang akan disuntikkan," katanya.
Dengan adanya vaksinasi yang digelar saat ini, Presiden berharap para pekerja di kawasan industri dapat terlindungi dari ancaman virus berbahaya COVID-19. Sehingga, dapat melakukan kegiatan produktif dalam beberapa waktu ke depan.
"Kita harapkan semuanya nanti terlindungi dari penyebaran virus dan kawasan-kawasan industri bisa bekerja lebih produktif," imbuhnya.
Penyelenggaraan vaksinasi di atas dilandasi oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 tahun 2021 tentang Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi ini adalah program vaksinasi yang diberikan kepada karyawan, karyawati, keluarga dan individu.
Pembiayaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha penyelenggara vaksinasi. Artinya, penerima vaksin ini tidak dipungut biaya atau gratis. Sama dengan program vaksinasi yang digelar oleh pemerintah dalam beberapa waktu yang lalu tidak dibebankan suatu biaya apapun kepada penerima.