Logo-light

Kebijakan Privasi Iprahumas Indonesia

Selamat datang di laman resmi IPRAHUMAS Indonesia. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan menghapus data pribadi anggota serta calon anggota, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Data Pribadi yang Kami Kumpulkan

Kami mengumpulkan data pribadi yang diperlukan untuk proses pendaftaran dan administrasi keanggotaan, meliputi:

  • Nama lengkap
  • Instansi/Unit kerja
  • Jabatan
  • Nomor WhatsApp
  • Alamat email
  • Nomor induk kepegawaian (NIP)
  • Dokumen pendukung keanggotaan (SK, Surat Tugas, atau dokumen lain yang dipersyaratkan)

Tujuan Penggunaan Data Pribadi

Data pribadi digunakan untuk kebutuhan berikut:

  • Verifikasi dan validasi keanggotaan
  • Administrasi organisasi dan penerbitan Nomor Anggota IPRAHUMAS
  • Komunikasi resmi organisasi melalui email, WhatsApp, atau kanal digital lainnya
  • Penyusunan database keanggotaan nasional
  • Pelayanan internal terkait pengembangan profesi kehumasan pemerintah

Dasar Pemrosesan Data

Pemrosesan data dilakukan berdasarkan:

  • Persetujuan (consent) yang diberikan saat proses pendaftaran
  • Kepentingan sah organisasi dalam pengelolaan administrasi keanggotaan
  • Kewajiban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penyimpanan & Keamanan Data

IPRAHUMAS berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi anggota melalui:

  • Sistem penyimpanan berbasis web dengan autentikasi dan enkripsi
  • Pembatasan akses hanya kepada pengurus yang berwenang
  • Langkah teknis dan organisasi untuk mencegah akses ilegal, kebocoran, dan penyalahgunaan data

Pembagian Data kepada Pihak Ketiga

IPRAHUMAS tidak menjual atau mendistribusikan data pribadi kepada pihak ketiga. Data dapat dibagikan hanya untuk:

  • Kepentingan internal organisasi
  • Penyelenggaraan kegiatan resmi yang membutuhkan validasi kehadiran/keanggotaan
  • Kewajiban hukum yang mewajibkan penyampaian data pada pihak berwenang

Hak Pemilik Data Pribadi

Sebagai pemilik data, anggota memiliki hak untuk:

  • Mengakses informasi tentang pemrosesan data pribadi
  • Memperbaiki dan memperbarui data
  • Menarik persetujuan pemrosesan data
  • Menolak atau membatasi pemrosesan
  • Meminta penghapusan data pribadi (right to erasure)
  • Mengajukan keberatan atas penggunaan data

Penghapusan Data Pribadi

Data anggota akan dihapus apabila:

  • Masa keanggotaan berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan
  • Anggota mengajukan permintaan penghapusan
  • Tidak lagi diperlukan untuk kepentingan organisasi atau dasar hukum lainnya

Perubahan Kebijakan Privasi

Kebijakan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Setiap perubahan akan diumumkan melalui situs resmi IPRAHUMAS Indonesia.

Kontak

Untuk pertanyaan atau permohonan terkait data pribadi, silakan hubungi:

Jadilah bagian dari Ikatan Pranata Humas Indonesia

Mari berdampak bersama - membangun forum kehumasan Indonesia.

banner