Heboh Mengenai Kewajiban Membuat Pernyataan Privasi pada Akun FB

Heboh Mengenai Kewajiban Membuat Pernyataan Privasi pada Akun FB

Beredar di media sosial mengenai pernyataan Bapak M. Mahendra Maskur Sinaga, SH., MH. MHD mengenai pelanggaran privasi Facebook. Beliau menghimbau agar masyarakat mewaspadai kebijakan penggunaan foto dan informasi di akun Facebook.

Pada postingan tersebut, masyarakat menghimbau agar menuliskan pernyataan bernada tidak mengizinkan penggunaan foto dan informasi di akun Facebook masing-masing, tidak bertanggung jawab atas penipuan menggunakan akun atas nama yang bersangkutan, serta tidak bertanggung jawab atas permintaan transfer dana atas nama akun terkait.

Adapun isu ini merupakan isu hoaks lama yang diangkat kembali dengan versi Indonesia. Hoaks ini mencatut nama Mahendra Maskur Sinaga untuk penyebaran isunya. Isu ini sebelumnya beredar di Inggris sejak 2012 silam. Klaim dalam pesan ini dinilai tidak masuk akal.

Seperti dikutip dari Kumparan, pernyataan semacam itu tidak akan berdaya guna untuk melindungi privasi siapapun. Hal ini dikarenakan kebijakan mengenai privasi dan konten Facebook telah diatur dalam syarat dan ketentuan di Facebook. Setiap orang yang menggunakan akun Facebook telah menyetujui syarat dan ketentuan saat membuat akun Facebook.

Dalam syarat dan ketentuan Facebook, secara singkatnya konten setiap pengguna Facebook dapat diunggah oleh pihak lain selama ia tak membatasi konten yang tak diunggah melalui pengaturan privasi dalam aplikasi Facebook. Sehingga tidak ada gunanya mengkopi isi status tersebut dan menyebarkannya kembali pada akun pribadi masing-masing.

 

Link Counter :

https://kumparan.com/@millennial/penjelasan-soal-viralnya-status-terkait-pelanggaran-privasi-facebook

http://jogja.tribunnews.com/2017/03/28/heboh-status-kebijakan-privasi-akun-mahendra-maskur-sinaga-bermunculan?page=4

https://www.facebook.com/legal/terms

Post Terkait