Tidak Ada Pencabutan Layanan Publik Jika Belum Daftar BPJS

Tidak Ada Pencabutan Layanan Publik Jika Belum Daftar BPJS

Telah tersebar berita di media sosial (Medso) yang menginformasikan bahwa per tanggal 1 Januari 2019 jika belum terdaftar sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminanan Sosial (BPJS) akan dikenakan sanksi berupa pencabutan terhadap layanan publik seperti Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Paspor dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Faktanya Direktur BPJS Kesehatan Fahmi Idris membantah kabar tentang sanksi pencabutan layanan publik bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2019.

Fahmi menegaskan, sanksi itu memang sudah ada normanya, tapi belum pada eksekusinya. Perapan sanksi tersebut sangat tergantung pada pihak-pihak yang bekerja sama dengan BPJS, karena BPJS tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi terkait pelayanan publik.

 

Link Counter :

 

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46633722

 

http://jabar.tribunnews.com/2018/12/22/benarkah-warga-yang-belum-daftar-bpjs-kesehatan-per-januari-2019-tak-bisa-buat-sim-dan-paspor

Post Terkait