Sejarah Singkat Iprahumas

Ikatan Pranata Humas (Iprahumas) Indonesia didirikan pada tahun 2015, yang pembentukannya dilandasi oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Iprahumas merupakan mitra kerja Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas di Indonesia.

Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) merupakan jabatan fungsional yang keberadaannya diatur dalam Keppres Nomor 87 Tahun 1999, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satuan tugas organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta mandiri.

Pranata humas sebagai salah satu jabatan fungsional PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, baik informasi berskala nasional maupun daerah/lokal

Berdasarkan Permenpan RB No. 6 Tahun 2014, Pranata Humas adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung  jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.

Jabatan Fungsional Pranata Humas dibedakan menjadi :

1.Pranata Humas Tingkat Terampil; pranata humas yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang kehumasan. Jenjang jabatan Pranata Humas tingkat terampil ; a) Pranata Humas Pelaksana Pemula (gol II/a); b) Pranata Humas Pelaksana (gol II/b-II/d); c) Pranata Humas Pelaksana Lanjutan A (gol III/a-III/b); dan d) Pranata Humas Penyelia (gol III/c-III/d).

2.Pranata Humas Tingkat Ahli; pranata humas yang mempunyai kualifikasi professional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehumasan. Jenjang jabatan Pranata Humas tingkat ahli ; a) Pranata Humas Pertama (gol III/a-III/b); b) Pranata Humas Muda (gol III/c) c) Pranata Humas Madya (gol IV/a-IV/c).

Pranata Humas merupakan Jabatan karier sebagaimana juga dengan Jabatan Struktural, yang apabila berprestasi dapat dinaikkan pangkatnya setiap dua tahun sekali setingkat lebih tinggi jika telah memenuhi syarat angka kredit yang ditetapkan serta DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dan bahkan jabatannya dapat dinaikkan setiap tahun. Bagi yang berprestasi baik akan diberi prioritas kemudahan.

Dalam ketentuan umum PermenpanRB tersebut dijelaskan bahwa kegiatan Pranata Humas adalah melakukan perencanaan, penyediaan dan penyebarluasan informasi dan pelaksanaan hubungan kelembagaan dalam rangka meningkatkan hubungan yang harmonis antara lembaga yang ada dalam masyarakat. Butir-butir kegiatan dan ruang lingkup rincian kegiatan Pranata Humas saat ini tengah disempurnakan.

Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan, dan pelaksanaan hubungan personil serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Artinya, semua tugas pelayanan informasi dan kehumasan termasuk dalam cakupan penilaian jabatan fungsional pranata humas

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by IPRAHUMAS