VAKSIN BOOSTER SEGERA HADIR DI INDONESIA, APA SAJA SYARATNYA

VAKSIN BOOSTER SEGERA HADIR DI INDONESIA, APA SAJA SYARATNYA

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (8/11/2021). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube DPR RI.

Tangerang, Iprahumas - Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana penyuntikan vaksin COVID-19 booster atau dosis ketiga di Indonesia dimulai Januari 2022.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja DPR RI Komisi IX (bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) pada Senin (8/11/2021).

Kini, uji klinis tengah dilakukan di sejumlah perguruan tinggi untuk membandingkan pemberian merek vaksin COVID-19 booster yang sama atau berbeda dengan dosis 1 dan 2.

"Kita juga sekarang sedang melakukan uji klinis dengan teman-teman dari perguruan tinggi apakah sama atau campur. Jadi istilahnya homologous atau heterologous. Diharapkan akhir Desember ini bisa selesai," ujar Budi.

"Contohnya Sinovac-Sinovac-Sinovac, dibandingkan dengan Sinovac-Sinovac-AstraZeneca, dibandingkan Sinovac-Sinovac-Pfizer. Ini akan menjadi salah satu di dunia," sambung Budi.

Vaksin booster diprioritaskan kepada lansia atau lanjut usia dan mereka yang memiliki risiko tinggi menderita sakit parah bila terinfeksi Covid-19.

"Rencana ke depan sudah bicara dengan bapak Presiden (Joko Widodo) prioritasnya adalah lansia, mereka yang berisiko tinggi. Yang ditanggung negara PBI (penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan)," kata Budi.

Meski ragam persiapan tengah dilakukan guna menjamin keamanannya, praktik pemberian vaksin booster masih menimbulkan perdebatan.

Pertanyaan yang kerap muncul di benak masyarakat adalah sepenting apakah vaksin ini dalam meningkatkan imun tubuh dari COVID-19.

Direktur Departemen, Vaksin, dan Biologi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Katherine O'Brien memberikan pandangannya soal pemberian vaksin booster bagi tubuh.

Menurut Katherine, ada tiga alasan penting yang harus diketahui terlebih dahulu apabila seseorang ingin mendapatkan tambahan vaksin booster.

Mari kita simak lebih lanjut!

1. Tubuh tidak merespons.

Jika tubuh tidak merespons dua dosis vaksin sebelumnya, kemungkinan orang ini memiliki gangguan kekebalan. Dengan kondisi tersebut, seseorang bisa saja menerima dosis ketiga karena dosis pertama dan kedua tidak bekerja pada tubuh seperti yang terjadi pada kebanyakan orang normal dan sehat.

2. Waktu kekebalan.

Seseorang bisa mendapatkan vaksin booster ketika gejala merujuk pada menurunnya sistem kekebalan tubuh.

Namun, Katherine mengatakan sampai saat ini sulit ditemukan kasus yang menunjukkan gejala tersebut. Faktanya, vaksin Covid-19 bertahan dengan sangat baik melindungi tubuh dari penyakit parah, kemungkinan harus rawat inap, hingga kematian.

“Kami tidak melihat bukti kuat yang mengarah pada kebutuhan untuk memberikan dosis ketiga bagi orang yang telah divaksinasi,” papar Katherine.

3. Kinerja vaksin.

Alasan lain pemberian booster adalah jika kinerja vaksin kurang atau tidak memadai terhadap beberapa varian COVID-19 yang muncul.

Katherine mengungkapkan, terdapat sedikit kasus yang menunjukkan orang-orang dengan kondisi immunocompromised atau gangguan sistem imun serius. Kondisi ini menyebabkan tubuh mereka tidak bisa menerima dua suntikkan vaksin dengan baik.

“Tubuh mereka tidak cukup ketika harus menerima dua dosis vaksin saja. Selain pertimbangan memberikan booster, kami juga memiliki banyak pertimbangan lain,” ungkap Katherine.

Katherine menambahkan, dalam pemberian vaksin booster perlu ada studi lebih dalam mengenai seberapa penting dan signifikan vaksin booster dalam meningkatkan respons imun.

Hal ini juga menyangkut keamanan dalam pemberian vaksin booster kepada masyarakat lebih lanjut.

“Pemberian dosis ketiga perlu dipantau untuk masalah keamanan. Kami ingin melihat database keamanan sebelum membuat rekomendasi semacam itu,” pungkasnya.

Kendati telah mendapatkan dosis vaksin, dan kasus di Indonesia berangsur membaik, masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Selain vaksin, disiplin penerapan prokes merupakan salah satu cara ampuh untuk mencegah risiko penularan COVID-19.

Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.

Post Terkait