Ustadz Menyebut “Kafir” Merupakan Hinaan dan Bisa Dipidanakan itu Berita Bohong

Ustadz Menyebut “Kafir” Merupakan Hinaan dan Bisa Dipidanakan itu Berita Bohong

Beredar di media sosial (Medsos) Facebook (FB) sebuah gambar hasil tangkapan layar dari sebuah website bernama tribuninf0.blogspot.com. Gambar tersebut menampilkan sebuah artikel berjudul “Ustadz Yusuf Mansur: Sebutan “Kafir Adalah Sebuah Hinaan, Bisa Dipidanakan”.

Artikel tersebut apabila ditinjau dari sumbernya berisikan pembahasan mengenai kafir serta tanggapan dari Ustadz Yusuf Mansur yang berpesan bahwa kafir adalah sebuah hinaan dan bisa dipidanakan serta perintah untuk merangkul mereka yang berbeda.

Gambar hasil tangkapan layar tersebut kemudian diberi caption “USTAD LULUSAN PEREMAN… SUDAH KENA VIRUS CEBONG 01… HALAL JADI HARAM… HARAM JADI HALAL… DALIL PAKAI NAFSU SESAT MEYESATKAN… JAUH DARI TUNTUNAN ALQURAN”. 

Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan adanya pernyataan dari Ustadz Yusuf Mansur seperti yang dituliskan pada judul artikel tersebut. Artikel dari tribuninf0.blogspot.com tersebut juga diketahui mengambil pernyataan-pernyataan pihak lain yang diklaim sebagai pernyataan dari Ustadz Yusuf Mansur.

Pada artikel, terdapat kutipan ujaran “Bukankah agama meminta kita, seperti Buya Hamka katakan, untuk mendekatkan sesama kita yang berbeda” serta “Apa perlunya di tengah kemajemukan dan keragaman kita mengatakan pihak lain kafir, sesuatu yang menimbulkan mudarat, sebaiknya merangkul dan mengayomi mereka yang berbeda”.

Kedua pernyataan ini diklaim oleh tribuninf0.blogspot.com sebagai pernyataan dari Ustadz Yusuf Mansur.

Faktanya, pernyataan tersebut adalah pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menghadiri Pengkajian Ramadhan PP Muhammadiyah pada tahun 2017 silam seperti dikutip dari Republika.co.id.

 

Link Counter:

https://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/06/06/or3owz328-cara-menteri-agama-jelaskan-makna-kata-kafir

 

Post Terkait