SIARAN PERS : PRAHUM DIMINTA SEBARKAN KONTEN WASPADA CORONA

SIARAN PERS : PRAHUM DIMINTA SEBARKAN KONTEN WASPADA CORONA

Peran serta seluruh komponen bangsa termasuk Pranata Humas sangat diperlukan untuk meningkatkan kewaspadaan serta mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Masyarakat harus benar benar paham tentang sifat dan penyebaran virus ini, gejala jika terkena, bagaimana menghindarinya, apa yang harus dilakukan jika sudah terkena, dll. Karena itu Pranata Humas sebagai agen informasi pemerintah harus terlibat dalam kampanye " Waspada Korona", dengan memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat untuk juga ikut terlibat dalam kampanye dengan membuat dan menyebarkan konten positif terkait kewaspadaan menghadapi virus ini melalui berbagai media terutama melalui media sosial. Dengan cara tersebut, kewaspadaan masyarakat akan meningkat sehingga virus ini tidak menyebar.

Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020), jumlah kasus yang terkonfirmasi positif corona di Indonesia sudah mencapai 19 orang.

Hal tersebut membutuhkan penanganan serius, bukan hanya yang bersifat kuratif, namun juga upaya preventif agar jumlah penderita tidak terus bertambah. Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap virus corona.

Peran serta masyarakat dalam mencegah penyebarluasan virus corona juga diperlukan, khususnya dalam menciptakan dan menyebarluaskan informasi positif tentang virus corona.

Hal ini penting, karena saat ini disinformasi dan hoaks terkait corona banyak beredar di masyarakat. Hoaks memperkeruh suasana dan membuat keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Pranata Humas  sebagai elemen masyarakat yang bertugas di bidang pelayanan informasi dan kehumasan, memiliki tugas untuk mendiseminasikan informasi positif serta memerangi hoaks tersebut.

Terkait hal tersebut, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik (Dit TK3P), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) selaku instansi pembina JFPH menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi dan Diseminasi Informasi tentang Covid-19 bagi JFPH.

Acara dilaksanakan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bertempat di Hotel Sahid Yogyakarta, Selasa 10 Maret 2020. Peserta sebanyak 150 orang, terdiri dari para kepala dinas/perwakilan Dinas Kominfo Provinsi/Kabupaten/Kota, pembina kepegawaian, dan pemangku JFPH. Hadir sebagai narasumber di antaranya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DIY, Direktur TK3P, Kasubdit Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Komunikadi Publik TK3P, dan akademisi yang juga vloger dan blogger dari UIN Syarif Hidayatullah. 

Berbeda dengan sebelumnya, bimtek kali ini lebih diarahkan untuk memproduksi konten informasi digital dengan tema mencegah virus corona atau Covid-19.

Pada awalnya, peserta akan mendapatkan materi tentang kepranatahumasan dan Covid-19 dari narasumber yang berkompeten. Selanjutnya, peserta diminta membuat vlog tentang pencegahan corona dan membagikannya melalui akun media sosial yang dimiliki, baik facebook, instagram, twitter, maupun platform media sosial lainnya.

Dikesempatan yang berbeda Plt. Ketua Umum Iprahumas Meylani mengatakan Covid-19 adalah isu nasional yang bersinggungan dengan segala aspek di bangsa ini. Tidak ada yang luput dari dampak endemik ini. Ketidaktahuan menyebabkan ketakutan dan kepanikan. Disinformasi menjadi lebih terdengar gaungnya. Karena itu, masyarakat butuh informasi yang terpercaya dari pemerintah sebagai sumber informasi.

Sudah menjadi tugas kita, Pranata Humas dari segala instansi pusat dan daerah, untuk saling mendukung dalam diseminasi informasi yang benar terkait hal ini.
Repost, like, dan retweet informasi dari akun resmi pemerintah. Gunakan tagar yang sesuai dengan protokol komunikasi isu Covid-19. Informasi positif yang gencar disebarkan dapat meredakan ketakutan yang tidak diperlukan bagi masyarakat. (g/tk3p)

 

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika

Post Terkait