PeduliLindungi, Sudah Sejauh Mana Melindungi

PeduliLindungi, Sudah Sejauh Mana Melindungi

Seseorang menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. (ANTARANEWS)

Tangerang, Iprahumas - Aktivitas semakin longgar membuat penerapan protokol kesehatan semakin diperketat. Salah satu caranya melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi merupakan terobosan baru bagi pemerintah untuk melakukan pelacakan kontak guna menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Sudah 17 bulan berlangsung sejak hari perilisannya, aplikasi kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah diterapkan di berbagai fasilitas. Namun, sudah sejauh mana aplikasi PeduliLindungi melindungi?

Pusat Perbelanjaan, Bioskop, dan Tempat Ibadah Penggunaan aplikasi PeduliLindungi sudah berlangsung di berbagai pusat perbelanjaan hingga saat ini. Bulan Agustus silam, menjadi awal bagi aplikasi PeduliLindungi dilakukan uji coba implementasinya. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PeduliLindungi menjadi salah satu syarat dalam pelaksanaan uji coba pembukaan mal secara bertahap yang dilakukan pemerintah.

“Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4, dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM Level 4, Kamis (12/8).

Masyarakat yang hendak bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu tanda sudah vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan scan barcode yang telah dipasang di pintu-pintu mal.

Penggunaan PeduliLindungi juga diterapkan di bioskop dan tempat ibadah.

Bioskop dan pusat kegiatan keagamaan sudah kembali dibuka sejak pekan lalu di daerah level 2 dan 3 dengan kapasitas 50 persen. Syarat memasuki area bioskop dan tempat ibadah adalah menerapkan protokol kesehatan dan tidak diperbolehkan kegiatan makan dan minum.

Tempat Wisata

 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyatakan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk tempat wisata akan segera berlangsung. Sebanyak 20 destinasi wisata ditetapkan sebagai lokasi uji coba tahap awal.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Kemenkomarves, Kemenkes, pihak dari sektor industri wisata (diwakili Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia), dan pemerintah daerah pada pekan kemarin," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (13/9).

"Dan yang terpenting adalah bagaimana penerapan aplikasi PeduliLindungi dalam mengontrol itu semua, serta bagaimana pengelola menyiapkan satgas dan berkoordinasi dengan satgas COVID-19 setempat," imbuhnya.

Tempat wisata yang terpilih tersebar di berbagai provinsi, yakni Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. Pemilihan tempat tersebut didasarkan pada beberapa kriteria, seperti sudah tersertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability) dan seluruh karyawan sudah divaksinasi Covid-19.

Proses pembukaan akan berlangsung bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan. Pada tahap awal, penetapan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas.

Pasar Tradisional

Selain pusat perbelanjaan, bioskop, dan tempat ibadah, aplikasi PeduliLindungi mulai diuji coba di pasar rakyat. Sebagai tahap awal, terdapat 6 pasar rakyat yang menggunakan PeduliLindungi untuk screening pedagang maupun pengunjung.

Keenam pasar yang dipilih pemerintah, yaitu Pasar Mayestik dan Pasar Blok M di Jakarta, Pasar Baltos di Bandung, Pasar Modern kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan, Pasar Modern di kawasan Alam Sutera Tangerang, dan Pasar Wonodri di Semarang.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melakukan peninjauan penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Pasar 8 Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (30/9).

Pasar 8 Alam Sutera merupakan satu dari enam pasar pertama yang menerapkan aplikasi PeduliLindungi, baik untuk pedagang pasar, pengunjung ataupun pengelola pasar.

“Pagi ini kita mengecek kesiapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Pasar 8 untuk keamanan dan kenyamanan berbelanja di pasar ini. Semua berjalan baik dan bagus, ternyata pasar rakyat juga bisa menggunakan PeduliLindungi demi kenyamanan bersama,” ujar Lutfi usai meninjau Pasar 8, Tangerang Selatan, Kamis (30/9), dikutip dari katadata.co.id.

Lutfi juga akan mengupayakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai pasar rakyat dapat menciptakan rasa aman saat berbelanja.

“Ini yang sedang kita putus mata rantainya. Makanya dengan penerapan PeduliLindungi juga dengan menerapkan pembayaran cashless, mudah-mudahan memutus mata rantai penularan dan ekonomi dapat kembali bergerak,” ucap Lutfi.

Aktivitas Transportasi: Kereta Api dan Pesawat Mulai Oktober 2021, Kemenkes menerapkan peraturan untuk mereka yang berpergian menggunakan transportasi, baik kereta api maupun pesawat, tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pemerintah menawarkan opsi selain aplikasi PeduliLindungi seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainya. Integrasi aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk tidak perlu lagi menggunakan PeduliLindungi.

Pilihan lain adalah identifikasi status tes antigen, tes swab PCR, maupun sertifikat vaksin dapat dilakukan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

Saat membeli tiket kereta misalnya, validasi sudah bisa dilakukan saat membeli tiket. Sementara saat naik pesawat, validasi bisa dilakukan melalui pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status apakah layak untuk melanjutkan perjalanannya atau tidak.

Catatan, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. Implementasi aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat mendukung protokol kesehatan di berbagai tempat publik dan membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan sehingga proses tracing dapat dilakukan dengan segera.

Post Terkait