Kelas Belajar Daring DPP IPRAHUMAS: Kupas Tuntas Butir Kerja Pranata Humas Ahli Pertama dan Muda

Kelas Belajar Daring DPP IPRAHUMAS: Kupas Tuntas Butir Kerja Pranata Humas Ahli Pertama dan Muda

Tangkapan Layar Zoom Meeting Kelas Belajar Daring DPP IPRAHUMAS dengan tema “Kupas Tuntas Butir Kerja Pranata Humas Ahli Pertama dan Muda”

Tangerang, Iprahumas - Ikatan Pranata Humas Indonesia (Iprahumas) kembali mengadakan kelas belajar daring bersama Dewan Pengurus Pusat (DPP) pada Sabtu (25/9), menghadirkan Ketua Umum Iprahumas periode 2019-2020 Meylani dan Ketua Bidang Advokasi DPP Iprahumas Firmansyah.

Kelas belajar daring yang diselenggarakan oleh Bidang Keanggotaan Iprahumas mengangkat tema “Kupas Tuntas Butir Kerja Pranata Humas Ahli Pertama dan Muda”.

Tiara Kharisma selaku Ketua Bidang Keanggotaan Iprahumas melaporkan bahwa kelas belajar ini digelar untuk memaparkan lebih mendalam program kerja yang diselenggarakan oleh DPP Iprahumas, khususnya terkait pemahaman bagi seluruh Pranata Humas mengenai butir kerja Pranata Humas tingkat pertama dan muda serta kisi-kisi menyusun Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Ketua Umum Iprahumas periode 2020-2021, Meylani pada sesi pertama memberikan paparan terkait butir kegiatan Pranata Humas Terampil yang dilaksanakan oleh Pranata Humas pertama jika di instansi tidak ada yang menjabat sebagai Pranata Humas tersebut, maka bisa menggunakan butir yang mendekati bidang.

“Jika sesuai mengikuti aturan yang ada, Pranata Humas hanya dapat mengerjakan butir satu jenjang di atas atau di bawahnya. Jika perusahaan berada di jenjang pertama, maka hanya bisa mengerjakan di jenjang muda dengan angka kredit 80%. Jika berada di jenjang muda, maka bisa mengerjakan butir kegiatan di jenjang pertama dan madya. Jadi, yang diperbolehkan hanya yang satu jenjang di atas atau di bawahnya. Namun jika di instansi hanya ada Pranata Humas muda dan pertama, maka kita dapat memakai butir yang mendekati pekerjaan tersebut,” jelas Meylani dalam keterangannya yang diterima Senin (27/9/2021).

Meylani juga menjelaskan terkait Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahunan yang disusun sesuai tugas pokok pada jenjang jabatan, jika melaksanakan kegiatan 1 tingkat di bawah atau di atas jabatan, kegiatan tersebut akan masuk ke SKP atau tidak.

Untuk hal tersebut, Pranata Humas menyusun SKP sesuai butir kegiatan di jenjangnya. Pranata Humas selain dituntut harus bekerja secara profesional juga dituntut untuk taat aturan, salah satunya adalah kewajiban menyusun SKP setiap awal tahun.

Zaman Old, belum ada ketentuan SKP yang merupakan kontrak kerja antara atasan dan bawahan, sehingga Pranata Humas hanya bersifat pasif atau menunggu perintah dari atasannya. Berbeda dengan Zaman Now, Pranata Humas dituntut untuk aktif yakni harus mengerjakan kontrak kerja sebagaimana tertuang dalam SKP.

SKP Pranata Humas ini disusun berdasarkan butir-butir kegiatannya sesuai dengan jabatannya sebagaimana termaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, yang dalam Pasal 11 dinyatakan dengan jelas, bahwa:

(1). Pada awal tahun, setiap Pranata Humas wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.

(2). SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pranata Humas yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.

(3). SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.

(4). Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian. Namun demikian, beliau mengatakan bahwa untuk saat ini memiliki peraturan baru yaitu PP 30 Tahun 2019.

“Yang dimaksudkan di dalam kinerja utama bagi pejabat fungsional yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit atau organisasi dan atau kegiatan atasan langsung. Jadi, yang penting adalah fungsional sesuai dengan sasaran unit atau organisasi dan atau kegiatan atasan langsung. Jika di tengah tahun berjalan mendapatkan tugas tambahan diluar SKP awal tahun dan ada butir kegiatan, maka tidak perlu masuk ke dalam tugas tambahan (di luar tugas pokok jabatan),” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Advokasi Iprahumas, Firmansyah mengatakan bahwa untuk menyusun konversi butir kegiatan Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH) perlu merincikan kegiatan yang dimulai dari membuat alur dalam kegiatan harian, menyandingkan alur kegiatan dengan kegiatan yang sudah tercantum, dan wajib berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penetapan konversi butir kegiatan JFPH.

Lebih lanjut, Firmansyah menjelaskan tentang kegiatan apa saja yang harus dikonversikan. Oleh karena itu, beliau mengimbau para Pranata Humas untuk tidak serta-merta bisa menerapkan konversi tersebut, tetapi perlu disesuaikan kembali dengan masing-masing bidang.

“Untuk konversi butir kegiatan yang dijelaskan tidak serta-merta bisa langsung diterapkan oleh beberapa Pranata Humas. Dikarenakan konversi harus dikembalikan oleh instansi masing-masing terkait kegiatan apa saja yang dilakukan,” ujar Firmansyah.

Lebih dalam, Firmansyah juga menjelaskan terkait konversi kegiatan JFPH penyetaraan dan tingkat keahlian yang akan dikonversikan ke beberapa butir.

Dengan adanya kegiatan belajar melalui webinar ini diharapkan bisa memberikan manfaat dan menambah pengetahuan terkait jenjang-jenjang jabatan bagi Pranata Humas khususnya terkait dengan pemahaman butir-butir kegiatan pekerjaan pejabat fungsional Pranata Humas.

 

Penulis : Ellisya & Natan

Post Terkait